Sorlip Surat Suara Dimulai, KPU Cianjur Libatkan 1.200 Petugas, Segini Upah per Lembarnya

Sorlip Surat Suara Dimulai, KPU Cianjur Libatkan 1.200 Petugas, Segini Upah per Lembarnya
0 Komentar

CIANJUR,cianjurekspres – Sebanyak 1.200 petugas sortir lipat (sorlip), akan menyortir dan melipat 9.162.915 lembar surat suara Pemilu 2024 selama 10 hari. Terhitung mulai 8-18 Januari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, M.Ridwan, mengungkapkan, 9.162.915 surat suara tersebut terbagi menjadi lima jenis. Yakni, surat suara calon DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan capres-cawapres.

“Masing-masing jenis surat suara itu jumlahnya sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Cianjur yakni sebanyak 1.832.583 pemilih. Sorlip surat suara sebanyak 9.162.915 itu ditarget selama 10 hari. Jumlah total tersebut ditambah cadangan dua persen dan surat untuk pemungutan suara ulang (PSU),” ujar Ridwan saat ditemui di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur di Kecamatan Karangtengah, Senin (8/1/2023).

Baca Juga:Promosi Budaya, Anies akan Membawa Delegasi Kebudayaan Setiap Berkunjung ke Luar NegeriDebat Capres 2024, Prabowo: Fungsi Utama Negara adalah Melindungi Warganya

Dia menjelaskan, para petugas akan menyortir dan melipat surat suara untuk calon anggota DPR RI di hari pertama. Dalam sehari, mereka masing-masing ditarget merampungkan 500 lembar surat suara.

“Targetnya 500 lembar per orang. Tapi kembali, tergantung kemampuan mereka untuk menyelesaikan itu,” kata Ridwan.

Petugas sorlip yang berjumlah 1.200 orang dibagi menjadi dua shift kerja. Shift pertama sebanyak 600 orang bekerja dari mulai Pukul 07.00-17.00 WIB. Sisanya di shift 2 bekerja dari Pukul 18.00-23.00 WIB.

“Tiap shift akan bekerja selama delapan jam, diberi satu jam untuk istirahat, solat, makan (isoma),” ungkap Ridwan.

Dalam proses sorlip surat suara, seluruh petugas akan dibagi menjadi 30 kelompok. Tiap kelompok berisikan 20 petugas sorlip dan seorang pengawas.

Untuk upah, tiap petugas akan dibayar Rp230 untuk melipat satu lembar surat suara pemilihan capres-cawapres, dan Rp330 untuk melipat satu lembar surat suara jenis lainnya.

“Jadi mereka diupah Rp230 per lembar untuk surat suara capres-cawapres, dan Rp330 per lembar untuk surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten, juga DPD RI,” jelas Ridwan.

Baca Juga:Gadis Cianjur Jadi Saksi Mata Tabrakan Kereta Api di CicalengkaRatusan Emak-emak Ikuti Aksi Senam Seger PKS Cianjur

Perekrutan petugas surat suara sendiri diisi oleh warga setempat yakni di sekitar Kecamatan Karangtengah, juga kecamatan lain yang sudah terbiasa melakukan pelipatan suara dari tahun ke tahun.

Menurut Ridwan, tidak ada persyaratan khusus untuk petugas sorlip surat suara, hanya KTP warga Cianjur dan bukan partisan partai politik.

0 Komentar