CIANJUREKSPRES – Kuota Sekolah SNBP 2024 merupakan kuota yang diberikan kepada para siswa SMA/MA/SMK di tingkat terakhir untuk mengikuti pendidikan vokasi di sekolah mitra SNBP.
Nah, untuk mengetahui persyaratan penerima kuota sekolah SNBP 2024, kamu dapat menyimak artikel ini hingga akhir!
Persyaratan Umum Penerima Kuota Sekolah SNBP 2024
1. Yang mendaftar adalah siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024.
2. Merupakan warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki NISN, serta terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
Baca Juga:Berikut Kronologi Penangkaban Jubir Timnas AMINTujuan Anies Baswedan Meningkatkan Harga PPH Orang Kaya
Selain empat persyaratan umum di atas, para siswa juga harus memenuhi salah satu dari persyaratan khusus berikut.
Persyaratan Khusus Penerima Kuota Sekolah SNBP 2024
1. Prestasi akademik
– Siswa harus memiliki rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 minimal 80.
– Siswa harus memiliki rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 minimal 85 untuk program studi saintek atau soshum.
2. Prestasi non-akademik
– Siswa harus memiliki prestasi akademik minimal medali perak tingkat provinsi atau medali emas tingkat kabupaten/kota.
– Siswa harus memiliki prestasi non-akademik minimal medali emas tingkat provinsi atau medali perak tingkat kabupaten/kota.
– Siswa harus memiliki prestasi non-akademik yang diakui oleh pemerintah atau lembaga nasional terakreditasi.
Persyaratan khusus di atas akan diperingkat berdasarkan nilai tertinggi. Siswa dengan nilai tertinggi akan mendapatkan peringkat pertama dan mendapatkan kuota sekolah SNBP 2024.
Di bawah ini merupakan contoh cara menghitung nilai rapor untuk persyaratan khusus prestasi akademik:
1. Nilai rapor semester 1 sampai dengan 5: 80, 82, 85, 87, 90
Rata-rata nilai rapor: 84
2. Nilai rapor tersebut telah memenuhi persyaratan khusus prestasi akademik karena rata-rata nilai rapor minimal 80.
Di bawah ini merupakan contoh cara menghitung nilai rapor untuk persyaratan khusus prestasi non-akademik:
Baca Juga:Bahan Pokok Berpotensi Mengalami Kenaikan Harga di 2024Viral! Jang Nara Akhirnya Mempublish Wajah Sang Suami
1. Prestasi akademik: medali emas tingkat provinsi
2. Prestasi non-akademik: medali emas tingkat kabupaten/kota
Nilai rapor tersebut telah memenuhi persyaratan khusus prestasi non-akademik karena memiliki prestasi akademik minimal medali perak tingkat provinsi atau medali emas tingkat kabupaten/kota.