CIANJUREKSPRES- Bagi masyarakat Indonesia hendaknya segera daftar pembeli gas LPG 3 Kg alias gas melon sebelum tanggal 1 Januari 2024.
Imbauan tersebut datang dari Pemerintah melalui Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM), kebijakan ini dilakukan agar penyaluran gas bersubsidi menjadi tepat sasaran.
Lantas bagaimana jika belum mendaftar?
Daftar Pembeli Gas LPG 3 Kg
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk membeli elpiji 3 kg, meski belum mendaftar setelah 1 Januari 2024.
Baca Juga:Jadwal Tayang Home Alone 2023, Film Jadul yang Bikin Rindu Momen Nataru!3 Drakor Seru untuk Tahun Baru, Gak Perlu ke Luar Rumah!
Meski begitu, masyarakat tetap diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli elpiji 3 kg.
“Masih bisa daftar (setelah 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli,” ujar Tutuka
Sementara itu Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memaparkan kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg sudah terdaftar.
Mereka yang diizinkan membeli elpiji adalah kelompok masyarakat yang terdaftar melalui Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk masyarakat Rumah Tangga.
Syarat Beli Tabung Gas LPG 3 Kg
Adapun persyaratan pembelian tabung gas LPG 3 kg, antara lain:
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) ketika melakukan pembelian pada penyalur atau pangkalan resmi tabung gas LPG 3 kg
Selain itu, Tutuka menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap persyaratan yang rumit. Karena cukup dengan memperlihatkan KTP dan KK saja.
Kemudian, dirinya menyatakan bahwa data-data yang telah terdaftar, dibawah lindungan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga:5 Film Korea Netflix Terbaik 2023, Cocok Ditonton Saat Tahun BaruCara Membuat Sosis Bakar untuk Tahun Baru di Rumah, Gampang Banget!
Sebanyak 27,8 juta pengguna diketahui telah terdaftar dan bisa membeli gas LPG 3 kg.
Demikian informasi mengenai masyarakat Indonesia hendaknya segera daftar pembeli gas LPG 3 Kg alias gas melon sebelum tanggal 1 Januari 2024.***