CIANJUREKSPRES – Publik dibuat bertanya-tanya dengan adanya Mayor Teddy seorang TNI aktif yang hadir pada debat Capres dan Cawapres pertama pekan lalu.
Debat capres dan cawapres 2024 ini selain ramai dengan debat ketiga calonnya ada yang menyita perhatian publik dengan hadirnya seorang TNI aktif.
Mayor Teddy Indra Wijaya yang tampak hadir dalam debat tersebut, sangat menyita perhatian karena ia terlihat menggunakan atribut dari pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Baca Juga:10 Helm untuk Sunmori Bikin Tampilan Kece BadaiKriteria Jalur Sunmori Paling Favorite
Kahadirannya tersebut dinilai menjadi sebuah pelanggaran pemilu, meski saat itu hadir sebagai ajudan dari Prabowo Subianto
Tanggapan Mengenai Mayor Teddy yang Hadir pada Debat Capres Cawapres
Menurut ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa “Iya, makanya harus dikaji dulu, ini sebagai ajudan apakah boleh demikian atau bagaimana, akan kami kaji dulu” ujarnya pada media.
Ketua Bawaslu tersebut akan memastikan kebenaran tentang Mayor Teddi dalam acara debat capres cawapres yang terbukti melanggar netralisasi TNI.
“Sedang kami kaji, kami tunggu tidak lanjutnya ke panglima. Kami akan sampaikan ke panglima TNI” Ujarnya kembali.
Disisi lain dari anggota Komisis I DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanudin menyatakan mendesat investigasi dan memberikan sanksi pada prajurit TNI Aktif yang tidak netral.
“Panglima TNI harus sesegera mungkin melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. TNI harus netral bila ada anggota TNI menjadi tim pemenangan itu jelas telas melanggar UU TNI dan UU Pemilu” Ujar TB Hasanudin.
Selain itu terdapat tanggapan lain dari Purnawirawan perwira TNI pada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Baca Juga:Rekomendasi Jaket Bikers Terbaik 2023Macam Motor Sport yang Tangguh dan Perkasa
“Tegur Capres Cawapres kan sudah jelas itu ada pelanggaran” katanya dengan jelas.
Hal tersebut memang membuat publik menjadi sebuah pertanyaan besar dengan netralisasi TNI.
Publik sangat mengetahui hal tersebut adalah sebuah pelanggaran, TNI dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiliihan Umum.
Akan tetapi dari pihak Prabowo-Gibran oleh Fahri Hamzah sebagai wakil ketua Komandi Komunikasi TKN Prabowo-Gibran menumpaskan perihal hal tersebut bahwa.