CIANJUREKSPRES – Selama lakukan pengawasan, Panwaslu Kecamatan Karangtengah telah menertibkan kurang lebih 400 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar dari berbagai partai karena dipasang di zona terlarang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Karangtengah Galih Ega Budiman mengungkapkan, selain APK yang dipaku ke pohon, pihaknya juga menertibkan APK yang dipasang di tiang listrik, juga di zona terlarang seperti sekolah, tempat ibadah, dan juga fasilitas pemerintahan.
“Kita berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Karangtengah untuk tertibkan APK yang dipasang di luar sona kampanye, juga yang dipasang di tempat yang dilarang memasang APK yakni sekolah, tempat ibadah, juga fasilitas-fasilitas pemerintahan,” kata Galih.
Baca Juga:Panwaslu Naringgul Cek Kesiapan Logistik PemiluKecamatan Karangtengah Terima Logistik Pemilu Paling Akhir
Kata dia, kebanyakan APK yang diturunkan paksa adalah APK yang dipasang oleh tim-tim kampanye yang tidak melaporkan kegiatan kampanyenya.
Pasalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, mengharuskan pada partai untuk melaporkan kegiatan kampanyenya ke pihak kepolisian, yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
“Sementara saat ini masih banyak tim kampanye dari partai yang tidak melaporkan kegiatan kampanyenya seperti yang disebutkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tersebut. Seharusnya semua partai sudah tahu soal aturan tersebut,” ujarnya.
Selain soal tertib berkampanye, pihaknya juga lakukan pengawasan dan pencegahan kerawanan pelanggaran netralitas ASN, juga pada jajaran perangkat desa yang jadi penyelenggara atau pun pelaksana Pemilu 2024.
“Karena tugas kita itu pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Kalau ada pelanggaran yang ternyata tak bisa dicegah, maka kita lakukan penindakan,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan untuk netralitas ASN pada Pemilu 2024 pada pemerintah kecamatan yang akan diteruskan hingga ke desa. (zan)