CIANJUREKSPRES – Seorang Wanita berinisial IH (23) warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, terlibat cinta terlarang setelah menikah dengan sesama jenis AY (25) asal Kalimantan pada 28 Nopember 2023 lalu.
Cinta terlarang yang dijalin keduanya tersebut, tak ayal menjadi pergunjingan khalayak ramai dan viral di jagad maya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesta pernikahan pasangan sejenis tersebut digelar secara meriah oleh keluarga dan saksikan oleh keluarga, kerabat serta warga di kampung halaman IH.
Baca Juga:Distribusi Logistik Pemilu Mendapat Perhatian KhususPohon Tumbang Timpa Rumah Warga
Namun belakangan, orang tua IH dan keluarga merasa tertipu oleh anak serta menantunya yang ternyata berjenis kelamin wanita.
“Awalnya saya sempat menolak dengan kedatangan orang tersebut karena dia datang akan menikahi anak saya, sempat saya usir bersama anak saya namun dirinya datang lagi dengan cara membohongi keluarga, sampai sampai biaya pernikanya pun pinjam sama tetangga di sini,” ungkapnya kepada awak media dikediamannya.
Kepala Desa Pakuon, Abdulah mengungkapkan, pihaknya sudah sempat melarang pernikahan tersebut karena AY tak mengantongi idensitas resmi, namun pihak keluarga dan para saksi tetap melaksanakan pernikahan.
“Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenarannya,” ujar Abdulah. (dik)