CIANJUREKSPRES – Kabar terhangat kali ini telah diketok palu bahwa Upah Minimum Provinsi untuk 2024 sebesar 3,57 persen.
Pejabat Gubernur Jawa barat, Bey Machmudin ini telah menetap Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp70.825 atau 3,57 persen.
Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.
Baca Juga:Deal! UMR Cianjur Naik Rp21.875 Begini Respon WarganetSiapkan Dirimu! Ada Drakor Seru yang Tayang Desember Mendatang
Sehingga untuk total UMP Jawa Barat sebesar Rp2.057.495 yang awalnya sejumlah Rp1.986.670.
Selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota diperintahkan segera menetapkan upah minimum di daerah masing-masing.
Kenaikan ini mungkin dirasa sedikit hal itu bukan karena tidak ada alasan melainkan mempertimbangkan hal lain yang sedang diusahakan, berikut ini terdapat alasan mengapa UMP hanya naik sedikit.
Alasan Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Terdapat spekualasi yang berbeda dimana awalnya ingin menaikan UMP sebesar 15 persen namun nyatanya hanya 3,57 persen.
Hal itu meninjau dari seleksi CASN, PPPK, Poltekes Kemenkes yang masih berlangsung lama hingga awal tahun 2024.
Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Kebijakan yang diambil telah melalui proses penampungan aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP.
Aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP sebanyak 15 persen ini harus berpatokan kepada peraturan uang berlaku dan mewakili banyak pihak.