Resmi Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, Ini UMK Cianjur 2024

Resmi Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, Ini UMK Cianjur 2024
0 Komentar

BANDUNG, cianjurekspres– Penjabat(Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Kamis (30/11/2023). Daerah yang memiliki UMK tertinggi adalah Kota Bekasi.

“Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024, dan tadi juga saya sudah menerima aspirasi perwakilan Serikat Pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi,” kata Bey di Gedung Sate Bandung.

Bey mengatakan bahwa keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024 itu, memakai Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar pengambilan keputusan meski ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut.

Baca Juga:PLN Informasikan Listrik Jawa Barat di Pastikan sudah Pulih 100%, Tanggapi Informasi Hoax Padam 18 JamLPPM ITB Bantu Penyediaan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Gempa di Cianjur

“PP nomor 51 tahun 2023 itu menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu, memang betul beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51, kami pertimbangkan, namun harus sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan,” kata Bey.

Perhitungan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang dipakai, kata Bey, berbeda-beda disesuaikan dengan karakter daerah dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

“Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di jawa barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bey menjelaskan, UMK 2024 yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun, sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

“Ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu,” tuturnya.

Dengan kenaikan UMK yang berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengancam akan melakukan mogok kerja dan menegaskan pimpinan serikat buruh tidak bertanggungjawab, bila bakal ada aksi massa yang lebih besar dari para buruh.

0 Komentar