CIANJUREKSPRES- Fatwa MUI yang mengharamkan produk yang terafiliasi dengan Israel menjadi perbincangan publik, bahkan tak sedikit yang masih merasa bingung.
Oleh sebab itu, LPPOM MUI mengklarifikasi mengenai fatwa haram tersebut agar tidak terjadi kabar simpang siur di tengah masyarakat terkait jenis produk-produk tersebut.
Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI mengatakan, Fatwa MUI No. 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram.
Baca Juga:Profil Syaugi Alaydrus, Ketua Timnas AMIN Eks Kepala BasarnasProfil Cole Palmer, Bintang Baru Chelsea Mantan Pemain Man City
“Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan,” kata Muti dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/11/2023).
Kehalalan tersebut ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI. Melalui ketetapan itu, maka status halal secara zat kandungan masih berlaku.
Dengan begitu, jelas Muti, bahwa Fatwa MUI No. 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.
Artinya, haram yang dimaksud yakni segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
Ia pun menegaskan jika dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk terus berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
“Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina,” pungkasnya.
Isi Fatwa MUI
Berikut isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Baca Juga:Hapalkan Liriknya! Ini Daftar Lagu Konser Coldplay di JakartaDaftar Lagu dan Rundown Konser Coldplay di Jakarta 15 November 2023
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.