Bayi 12 Hari yang Hilang Kembali Pulang

ilustrasi hilang
ilustrasi: Dokumentasi Rikzan RA.
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres – Bayi 12 hari yang sempat dinyatakan hilang karena diduga diculik di Kampung Balembeng, Desa Mayak Kecamatan Cianjur, telah kembali pulang ke kedua orang tuanya pada Senin (13/11/2023) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

Ternyata, bayi yang disangka hilang tersebut diberikan ke kerabat lain yang belum miliki momongan oleh si ibu, yakni Amalia Alika Maulida Azizah (17) tanpa sepengetahuan suaminya, Cep Danda (26) dan keluarga.

Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi mengungkapkan, setelah melakukan interogasi dan menggali keterangan, pihaknya menemukan jika sang bayi yang bernama Muhammad Dafa diserahkan sang ibu pada kerabatnya yang ada di Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:Dua Pengendara Luka Parah Akibat Jadi Korban Kebrutalan Geng MotorCuaca Ekstrem, Cipanas-Cianjur Kota-Mande Padam Listrik

Mengetahui hal itu, pihaknya pun langsung menjemput sang bayi untuk kemudian diserahkan kembali pada kedua orang tuanya. “Lewat pukul 12 malam kita jemput sang bayi di Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang,” ujar Aca Nana Suryadi, Senin (13/11).

Kata dia, hasil dari wawancara dengan keluarga penerima, sang ibu menyerahkan bayi secara sukarela pada Minggu (12/11/2023) pukul 00.00 WIB, dugaan awal dilatarbelakangi masalah ekonomi.

“Dari pengakuan si ibu, karena kesulitan ekonomi yang membuatnya merasa tak akan mampu merawat, maka bayinya diserahkan ke saudaranya yang ada di Cibiuk. Dari situ kita mendapat informasi jika memang keluarga dari Amalia Alika Maulida Azizah tersebut belum mempunyai momongan,” kata dia.

Kata dia, pihaknya juga tidak bisa menetapkan jika laporan kehilangan bayi pada Minggu lalu sebagai laporan palsu, karena yang melaporkan adalah sang suami. Sehingga pohaknya akan menerapkan restorative justice.

“Kalau laporan palsu itu Pasal 220 KUHP ancaman hukumannya itu satu tahun empat bulan penjara. Tapi ini kan yang melaporkan suaminya yang tidak tahu menahu, jadi tidak bisa masuk kategori laporan palsu. Kalau kita cari ada unsur pidananya paling penggelapan. Tapi masa penggelapan bayi. Makanya kita akan terapkan restorative justice,” kata dia.

Ibu si bayi, Amalia Alika Maulida Azizah (17) akhirnya melakukan kalrifikasi di Mapolsek Cibeber dan mengaku nekat menitipkan anaknya pada keluarganya karena merasa tidak mampu merawat sang bayi.

0 Komentar