Fatwa MUI: Haram Beli Produk Israel dan Pendukungnya

MUI Haramkan beli produk Israel
MUI Haramkan beli produk Israel
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut sebagai bentuk  komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujar Niam di Jakarta, Jumat 10 November 2023.

Baca Juga:Sosok Arkhan Raka Ternyata Anak Mantan Pesepakbola IndonesiaSkor Indonesia vs Ekuador Imbang di Piala Dunia U-17 2023

Niam juga mengimbau agar umat Islam dapat semaksimal mungkin menghindari transaksi serta menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Berikut isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Baca Juga:Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2023Profil Suhartoyo Ketua MK Baru, Kekayaannya Rp14 Miliar Tanpa Utang

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Produk Israel yang Beredar di Indonesia

Ada beberapa produk dari Israel yang masuk ke pasar Indonesia. Mulai dari kosmetik hingga aplikasi game, berikut di antaranya:

0 Komentar