Lebih lanjut Andika mengatakan, bahwa profesi Notaris memiliki peran penting dan strategis dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris, wajib bagi notaris melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa untuk dapat memastikan akta yang dibuat tidak mengandung transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Selaku pengemban profesi Notaris wajib mengenal formulir identifikasi pengguna jasa serta memahami prosedur penerapannya. Terkait hal ini, jangan ragu untuk berkoordinasi dan meminta arahan kepada Kantor Wilayah,” katanya.
Mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris, Andika menyampaikan kabar yang menggembirakan, berkat kerjasama dan kerja keras bapak/ibu notaris yang telah menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). “Alhamdulillah Pemerintah Indonesia telah berhasil menjadi anggota tetap ke-40 (empat puluh) FATF (Financial Action Task Force),” ucapnya.
Baca Juga:Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I ITKP di Anugerah Pengadaan 2023Berkat Program TJSL PLN, Desa Cigunungherang Tidak Lagi Kesulitan Air
“Maka dari itu pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sudah harus dilakukan oleh semua notaris di Jawa Barat, bukan karena perintah dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tetapi sebagai ujung tombak Pemerintah Indonesia dalam mengatasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang juga sekaligus sebagai bukti bahwa Jawa Barat adalah provinsi yang aman untuk melakukan bisnis dan berinvestasi, dengan Notarisnya yang handal dan terpercaya,” sambungnya.
Andika menuturkan, saat ini pemerintah telah melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille. Layanan ini merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority. Spesimen Notaris sebagai pejabat publik dapat dimohonkan otentikasinya oleh masyarakat melalui layanan apostille dan layanan legalisasi.
“Diharapkan para notaris juga dapat mencari informasi dan memahami proses Apostille dan layanan lainnya yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM, karena bagaimanapun juga Notaris merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, dari awal pengangkatan sampai dengan berakhirnya menjalani profesi. Maka dari itu teruslah jalin hubungan yang baik tidak hanya dengan Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga den instansi lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan. Hasil pekerjaan yang kita laksanakan dengan baik, merupakan kontribusi yang berharga bagi pembangunan bangsa dan negara,” harapnya.