CIANJURESKPRES- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Anwar usman dan delapan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik putusan mengenai syarat usia capres-cawapres, Selasa (7/11).
Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Selasa (31/10). MKMK menggelar sidang Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.
Kemudian pada Rabu (1/11) MKMK menyidang tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Pada Kamis (2/11), MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Baca Juga:Stadion Indonesia untuk Piala Dunia U-17 2023, Bikin Pelatih Ini KagumPrediksi Susunan Pemain Persib vs Arema 8 November 2023
Pada Jumat (3/11) MKMK kembali memeriksa Anwar Usman dan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini.
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan. Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Anwar menjadi hakim konstitusi dengan jumlah pelaporan paling banyak.
“Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11).
Dalam proses pemeriksaan sembilan hakim MK itu lebih banyak dibahas mengenai proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Salah satunya, terkait alasan Anwar Usman mangkir RPH di tiga perkara.
Jimly menuturkan terdapat dua alasan berbeda mengapa Anwar Usman absen, pertama menghindari konflik kepentingan dan kedua alasan sakit.
Namun Anwar membantah dan bersumpah jika jika saat itu dirinya beralangan hadir karena sedang sakit.
Bocoran Hasil Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman
Jimly mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik dari sejumlah laporan yang masuk ke pihaknya.
Baca Juga:Alasan Fuji Telat Bayar Gaji Karyawan Hingga Berujung Minta MaafTema Hari Pahlawan 2023, Menuju Masa Depan Lebih Baik
Ia juga menyebut hakim yang paling bermasalah secara etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres adalah hakim yang paling banyak dilaporkan.
Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MKMK, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak terlapor paling banyak yakni 15 laporan.