CIANJUREKSPRES- Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai memeriksa sembilan Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat, 3 November 2023.
Pemeriksan ini terkait putusan MK terhadap syarat batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diumumkan 16 Oktober lalu.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mendapat banyak laporan dari para hakim MK selama pemeriksaan. Ia juga menemukan banyak masalah terkait kode etik.
Baca Juga:Soal Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk, MKMK: Diputuskan Hari Ini!Stadion Indonesia untuk Piala Dunia U-17 2023, Bikin Pelatih Ini Kagum
Pada Selasa (7/11/2023) MKMK akan mengumumkan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim konstitusi.
Lantas apa saja dugaan masalah Hakim Konstitusi oleh MKMK?
1.Hubungan Kekerabatan
Hubungan kekerabatan antara Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming menjadi sorotan tajam lantaran ada sarat konflik kepentingan.
Dugaan pelanggaran etik ini: dalam memutus dan memeriksa perkara, Anwar Usman tak mundur dario jabatannya sesuai Pasal 17 ayat 5 dan 6 UU Kekuasaan Kehakiman.
Pelapor dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) juga menduga Anwar terlibat aktif melobi ke hakim lain untuk memuluskan perkara ini.
2.Anwar Membahas Substansi Sidang di Luar Persidangan
Saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Anwar menyinggung soal pemimpin muda.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Anwar menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai batas usia capres/cawapres.
3.Indikasi Kebohongan Anwar Absen dari RPH
Indikasi Anwar Usman berbohong berkaitan dengan alasan mangkir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara No 29, 51, dan 55/PUU-XXI-/2023 terkait syarat usia calon capres/cawapres yang akhirnya ditolak MK.
Baca Juga:Prediksi Susunan Pemain Persib vs Arema 8 November 2023Alasan Fuji Telat Bayar Gaji Karyawan Hingga Berujung Minta Maaf
Opsi Sanksi Etik kepada Hakim Konstitusi
1.Teguran
Opsi sanksi teguran terdiri dari teguran tertulis dan teguran lisan
2.Peringatan
Opsi sanksi peringatan ini terdiri dari peringatan biasa, keras dan sangat keras.
3.Pemberhentian
Opsi ini terdiri dari pemberhentian secara tidak hormat, dengan hormat dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.