Menyamar Jadi Penjual Pulsa, Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi

pengedar
ilustrasi: ist
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres – Polsek Cugenang menangkap, seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial MR (27), yang menyamar menjadi pedagang pulsa yang ada di Jalan Raya Puncak, tepatnya di depan SPBU Panembong.

Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi, mengatakan pengungkapan kedok itu berawal saat pihaknya menerima laporan adanya transaksi obat-obatan yang dilakukan MR dengan sasaran remaja dan pelajar di Jalan Raya Cianjur-Puncak.

“Kita pun langsung memeriksa ke lokasi yang diduga menjadi toko penjualan obat-obatan terlarang di Jalan Raya Puncak, tepatnya di depan SPBU Panembong,” kata Tedi pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:Pohon Tumbang Timpa Pengendara, Empat Orang LukaUsai Pukul dan Ancam Aktivis, Peserta Umrah Bareng Ditetapkan jadi Tersangka

Setelah diringkus, awalnya MR tidak mengaku. Namun saat polisi menggeledah pelaku, didapati ratusan butir obat-obatan terlarang dan uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut sekitar Rp1,25 juta.

“Kami temukan barang bukti berupa 93 butir Eximer, 53 butir Tramadol , dan 36 butir Trihex sekaligus uang hasil penjualan obat-obatan tersebut,” kata dia.

Tedi menyebut pelaku sengaja membuka kios penjualan pulsa untuk menutupi transaksi obat-obatan terlarang tersebut. Sehingga sekilas tidak ada aktivitas mencurigakan di kios tersebut.

“Modusnya penjualan obat-obatan terlarang berkedok konter pulsa. Tapi berhasil kami ungkap dan amankan pelakunya,” kata dia.

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan pelaku beserta barang bukti pada Satuan Narkoba Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

0 Komentar