Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Ratusan Baliho Kampanye di Cugenang-Pacet

kampanye
ilustrasi: Dokumentasi Rikzan RA.
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Masa kampanye Pemilu 2024 masih sebulan lagi. Tapi alat peraga kampanye para caleg dari berbagai partai politik sudah penuhi kiri kanan jalan di Cianjur. Selain dipaku ke pohon, sejumlah baliho bahkan terlihat terpasang di tembok penahan tanah (TPT) bekas longsoran di depan Warung Sate Sinta, Cugenang, Cianjur.

Reklame Iklan Miras Tak Berizin Terpajang di Cipanas

Kasi Opsdal Satpol PP-Damkar Kabupaten Wawan Setiawan Djunaedi mengungkapkan di sepanjang jalan tersebut pihaknya mencabut 119 alat peraga sosialisasi (APS), reklame, dan komersil. Dari data, kebanyakan yang dibongkar merupakan alat peraga kampanye caleg dari partai, jumlahnya 87 buah dan sosialisasi dewan perwakilan daerah non-partai 25 buah alat peraga.

Acer Kampanyekan Produk Ramah Lingkungan  

Kegiatan bersih-bersih alat peraga kampange sudah dilakukan secara rutin. Selama belum memasuki masa kampanye, pihaknya akan terus lakukan penertiban alat peraga yang dinilai melanggar perda tersebut. “Saat ini belum masuk masa kampanye. Makanya kita tertibkan semua termasuk juga yang terpasang di TPT, karena kita hanya bekerja sesuai perda,” ujarnya.

Baca Juga:Wisuda 196 Mahasiswa, Rektor: UNPI Turut Tingkatkan IPM CianjurUngkap Penyebab Kematian Ayu, Tim Forensik RSUD Sayang Lakukan Otopsi

Kata Wawan, pihaknya sudah mengirim surat edaran untuk tidak memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya pada semua partai politik di Cianjur. Suratnya pun sudah ditembuskan ke Bawaslu.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat untuk seluruh Kasi Trantibum se Kabupaten Cianjur untuk kegiatan penertiban alat peraga kampanye maupun komersil. Bawaslu pun belum memperbolehkan para caleg-caleg untuk berkampanye.

0 Komentar