Selain Indonesia Rupanya 10 Negara Ini Larang TikTok Beroperasi

Larang TikTok Beroperasi
Larang TikTok Beroperasi
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Pada 4 Oktober 2023 kemarin larang TikTok beroperasi resmi di tutup oleh pemerintah merujuk aturan dari Pemerintah Permendag.

Ketentuan tersebut karena tidak memperbolehkan adanya penyatuan platform media sosial dan e-dagang dalam satu platform.

Maksudnya sebuah platform tidak boleh menjual produknya sendiri kecuali melakukan agregasi dengan UMKM dan tetap mencantumkan produsennya.

Baca Juga:Desain Super Mewah Honda PCX 175 Terbaru5 Rekomendasi Speaker Bluetooth Portable Murah Meriah

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menjelaskan bahwa “Belum lama ini, pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang di posting di platform tersebut. Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus pos yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal. Bahkan, harus memberikan lebih banyak transparansi mengenai cara kerja algoritma mereka,” katanya.

Kemudian beliau menambahkan alasan dalam setiap pelarangan tiktok shop tersebut berbeda-beda di setiap negaranya.

Tak hanya itu 10 negara lainnya seperti Taiwan, Kanada Denmark, Australia, Inggris, Prancis, Estonia, Selandia Baru, Norwegia, dan Belgia.

Hal ini dilakukan Indonesia ini sebagai benchmark dalam mengatur tranfoemasi digital.

“Selain itu, harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang, hingga crossborder online wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit,” Jelasnya.

0 Komentar