CIANJUREKSPRES – TikTok Shop Indonesia baru saja berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce pada tanggal 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di RI.
Penutupan TikTok Shop tentunya sangat mengejutkan banyak pihak, terutama pihak yang menggantungkan hidupnya dari hasil penjualan produk di TikTok Shop.
Lantas, apa alasan TikTok Shop ditutup? Pemerintah menyebutkan beberapa alasan mengapa transaksi di medsos, salah satunya di TikTok tidak lagi diperbolehkan.
Berikut penjelasan dari Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri.
Baca Juga:Rekomendasi Smartwatch Xiaomi yang Akan Membuat Tampilanmu Lebih KerenDeretan Smartwatch Xiaomi Berdesain Elegan dan Kekinian
1. Jokowi
Dilansir dari Kompas TV, larangan transaksi di medsos seperti Tiktok dimaksudkan sebagai payung hukum untuk transformasi digital.
Menteri Koperasi: TikTok Shop Tutup, Ini Tempat Jualan Online yang Berlaku
Padahal, berdasarkan data dari Kemenkop UKM, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) telah mencapai 60,51 persen dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.580 triliun.
“Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. besok mungkin keluar (aturannya). Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya beberapa bulan saja efeknya ke mana-mana,” ujar Jokowi.
2. Mendag
Di sisi lain, Zulhas menyampaikan bahwa medsos dengan e-commerce akan segera dipisah. Medsos hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa, seperti layaknya TV.
Selain Indonesia Rupanya 10 Negara Ini Larang TikTok Beroperasi
Zulhas juga menambahkan bahwa dilarangnya medsos sebagai tempat transaksi bertujuan agar algoritma tidak dikuasai oleh platform.
“Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tandas Zulhas.
3. Menkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi juga mengatakan bahwa medsos dan e-commerce perlu diatur dengan baik untuk menciptakan perdagangan yang lebih adil atau fair trade, bukan free trade.
Baca Juga:Rekomendasi Smartwatch Xiaomi Berdesain Stylish, Wajib Punya!Wajib Punya! Berikut Deretan Smartwatch Xiaomi Terbaru Tahun 2023
Budi mengatakan, Kemenkominfo tidak ingin algoritma dikuasai oleh platform. Sehingga, pemerintah akan melindungi pelaku UMKM dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan e-commerce.