CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, mengatakan bahwa penertiban Kolam Jaring Apung (KJA) di Waduk Cirata untuk wilayah Cianjur dilakukan secara bertahap.
Kepala DPKHP Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, mengungkapkan, terdapat 240 petak yang akan ditertibkan pada tahap saat ini.
“Penertiban (KJA) bertahap, dari kemarin sudah di validasi data-datanya sesuai dengan pergub (peraturan gubernur),” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa (3/10).
Aris bahkan mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan terkait akan diadakannya penertiban tersebut. Dimana selain penertiban, nantinya petani KJA akan diberikan pelatihan menjadi peternak ikan sistem bioflok.
Baca Juga:Jalin Kebersamaan, Bank Mandiri Gelar Kegiatan Olah Raga Bersama Komunitas Sepeda dan Lari di Cianjur8 Parpol Ajukan Pencermatan DCT ke KPU Cianjur
“Nanti petani diarahkan menjadi petani peternak ikan sistem bioflok, sistemnya di darat tidak di Cirata lagi,” katanya.
Aris mengungkapkan, sejak pekan kemarin selama 10 hari masa kerja dilaksanakan penertiban bagi KJA yang tidak sesuai dengan peraturan gubernur Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan sensus Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC) pada tahun 2018 berjumlah 1.366 untuk Rumah Tangga Perikanan (RTP) dan 46.648 petak untuk Kecamatan Mande, Ciranjang, Cikalongkulon, Sukaluyu dan Haurwangi.
Dari tahun 2018 sampai 2019 telah dilakukan pengurangan KJA oleh beberapa Tim Satgas Citarum Harum dengan jumlah eksekusi sebesar 7.100 petak sehingga jumlah KJA dari 46.648 petak menjadi 39.548 petak.(hyt)