8 Parpol Ajukan Pencermatan DCT ke KPU Cianjur

8 Parpol Ajukan Pencermatan DCT ke KPU Cianjur
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Sejumlah partai politik di Kabupaten Cianjur sudah mengajukan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.

Tahapan Pengajuan Pencermatan Rancangan DCT dimulai sejak 24 September sampai 3 Oktober 2023. Berdasarkan catatan KPU Cianjur, terdapat delapan partai politik yang sudah mengajukan Pencermatan Rancangan DCT hingga pukul 11.15 WIB, Senin (2/10).

“Sementara delapan, tersisa 10 parpol lagi yang belum. Kita tunggu terakhir besok (hari ini, red) tanggal 3 Oktober 2023 sampai pukul 23.59 WIB,” ujar Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi saat dihubungi Cianjur Ekspres, Senin (2/10).

Baca Juga:Perputaran Uang di Cianjur Expo Car Free Day Capai Ratusan Juta RupiahHari Kedua Rakernas PDIP, Megawati Didampingi Ganjar dan Prananda Prabowo Sambangi Booth Media Pintar Perjuangan

Delapan partai politik yang sudah mengajukan Pencermatan Rancangan DCT yakni, PDI Perjuangan, Perindo, Hanura, Garuda dan PBB pada 1 Oktober 2023. Lalu PKN, NasDem dan PSI pada 2 Oktober 2023.

Hilman menjelaskan, pengajuan Pencermatan Rancangan DCT tersebut intinya untuk memastikan kembali terkait kemungkinan ada perubahan bacaleg, kesalahan pencatatan atau penulisan nama yang harus diperbaiki.

“Jadi beragam hal yang harus dicermati, dari mulai perubahan nama caleg, nomor urut, kemudian juga tata cara penulisan nama dan gelar,” katanya.

“Ditambah juga ada perbaikan persyaratan, kalau misalkan ada yang belum memenuhi syarat. Misal ada yang masih secara aturan dilarang menjadi caleg, kecuali sudah mengundurkan diri, bukti pengunduran diri dan pemberhentiannya sudah harus tersedia dalam pencermatan ini,” tutur Hilman menambahkan.

Dia mengungkapkan, delapan partai politik yang sudah mengajukan Pencermatan Rancangan DCT beragam. Diantaranya, ada penggantian atau pengunduran diri bacaleg yang sebelumnya di Daftar Calon Sementara (DCS) ada, kemudian mengundurkan diri. Termasuk ada juga yang menambahkan persyaratan.

“Kalau sudah selesai pencermatan, kita puboikasi atau pengumuman DCT. Kita mengumumkannya ingin secara paripurna gak ada yang kurang. Proses-proses yang dilakukan pada saat pencermatan kita lakukan dengan baik,” kata Hilman.

Menurutnya, delapan parpol yang sudah mendaftarkan Pengajuan Pencermatan Rancangan DCT ke KPU Cianjur sudah fix dan clear tidak ada kekurangan serta perubahan.

0 Komentar