CIANJUREKSPRES- Simak berikut isi aturan TikTok Shop terbaru yang direvisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 per Senin,(25/9/2023).
Adanya revisi peraturan ini merupakan buntut dari protes pelaku UMKM yang merasa dirugikan dengan kehadiran TikTok Shop yang belum memiliki izin sebagai platform transaksi jual beli.
Menteri Perdagangan, Zulfikri Hasan menuturkan TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Ia menegaskan, platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.
Baca Juga:Tok! Ini Aturan TikTok Shop Terbaru Menurut Permendag No 50Rekomendasi 3 Tablet yang Cocok untuk Anak, Canggih dan Aman!
Di samping itu, social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, ga boleh lagi. Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi ga bisa jualan, ga bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” jelasnya.
Selain itu ada beberapa aturan yang diperketat melalui Permendag Nomor 50 tahun 2020 mengenai keberadaan TikTok Shop.
1.Social Commerce Harus Punya Izin Sebagai E-commerce
Aturan ini diberlakukan agar algoritma tidak dikuasai satu pihak dan juga mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah, jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasain, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.
2. Membatasi Produk Impor
Produk-produk impor harus diperlakukan sama dengan produk buatan dalam negeri. Ia mencontohkan, produk impor tersebut juga harus memiliki izin baik dari BPOM, sertifikat halal, serta harus memenuhi standar yang ditetapkan.
“Nanti diatur, misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik. Kira-kira seperti itu,” tegas Zulhas.
Demikian informasi mengenai isi aturan TikTok Shop yang direvisi dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020.