CIANJUR EKSPRES – Kepolisian meringkus pemuda asal Aceh yang didapati memiliki 50 kilogram ganja yang terbungkus peti berlebel manisan asal Aceh di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur pada Selasa (29/8/2023).
Penangkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Polsek Cilaku.
Kuliner Tanaman Ganja Aceh, Ada Sejak Jaman Kesultanan
Dari kontrakan tersebut diduga pelaku menerima paket ganja asal Aceh yang disamarkan dalam peti berlebel manisan asal Banda Aceh yang diantarkan oleh sebuah mobil box.
Baca Juga:Usai Penertiban Pendaki Ilegal, Pos Penjagaan Pendakian di Cibodas DirusakAntrean Haji di Cianjur Capai 20 Tahun
“Dari kesaksian warga, pemuda ini baru mengontrak dua hari di Cilaku. Pelaku sudah dipantau oleh kepolisian. Saat ini pun masih dilakukan pengembangan,” ujar Kompol Nandang.
Saling Sindir di Medsos, Jadi Motif Pelaku Bacok Siswa SMP
Pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar dari pelaku yang diamankan tersebut.
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru