CIANJUREKSPRES- Mahasiswa dibuat terkejut sebab Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengeluarkan aturan baru mengenai skripsi.
Aturan baru itu adalah mahasiswa S1 dan D4 tidak diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca Juga:Harga Oppo Find N3 Flip Mulai Rp14 Jutaan Bawa Spesifikasi Maha Dashyat!Vespa GTS Super 2023 Usung Gaya Premium Italia, Harga Rp70 Jutaan
Nadiem mengumumkan aturan barunya dalam sebuah seminar bertajuk merdeka belar episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023) yang tayang di kanal YouTube Kemendikbud RI.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi.” Ujar Nadiem pada Selasa (29/8).
Secara rinci, aturan tersebut dijelaskan melalui Pasal 18 Nomor 9 huruf b yang berbunyi, “Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukan ketercapaian kompetensi lulusan.”
Adapun untuk syarat, Program Studi (Prodi) mahasiswa yang bersangkutan telah menerapkan kurikulum yang mempunyai basis proyek atau bentuk lain sejenisnya.
Sedangkan bagi prodi yang belum melaksanakan kurikulum yang berbasis proyek, mahasiswa tetap dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.
Nadiem menjelaskan tugas akhir pengganti skripsi tersebut juga bisa dikerjakan secara berkelompok.dimana bentuknya pula bisa bermacama-macam salah satunya adalah berbentuk prototype.
“Tidak relevan lagi bahwa mahasiswa untuk membuat skripsi,” jelasnya.
Kendati begitu, Nadiem Makarim pun menuturkan keputusan ini juga berada dj perguruan tinggi masing-masing. Sebab setiap prodi mempunyai kemerdekaan sendiri untuk mengukur kelulusan mahasiswa.