CIANJUREKSPRES- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencatat ada 13 kampus bermasalah di Jawa Barat (Jabar). Lima diantaranya telah tutup.
Sebelumnya Kemendikbud mengaku ada 52 kampus yang bermasalah hingga 25 Mei 2023. Dari total tersebut, Jawa Barat menempati posisi paling banyak.
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr Lukman menyebut, telah mencabut izin operasional 23 kampus dari total 52 kampus yang bermasalah itu.
Baca Juga:Mario Dandy dan Shane Lukas Jalan Gandengan Menuju PN JakselFull Skuad! Ini Daftar Pemain Argentina yang Lawan Indonesia
Adapun dari jumlah tersebut, ada 7 kampus bermasalah di Jakarta, 6 kampus di Jawa Timur, 5 Kampus di Sulawesi Selatan, 5 kampus di Sulawesi utara, 4 kampus di Banten.
Kemudian 3 kampus di Sulawesi Utara, 2 kampus di Bali, 2 kampus di Kalimantan Barat, dan 2 kampus di Sumatera Barat.
4 Jenis Sanksi bagi Kampus yang Bermasalah
Terdapat empat jenis sanksi bagi kampus yang bermasalah:
- Sanksi A berupa sanksi administratif dengan pencabutan izin operasional
- Sanksi B berupa sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
- Sanksi C berupa sanksi administrasi berat yakni penghentian pembinaan dan pencabutan izin pembukaan program studi
- Sanksi D berupa sanksi administratif sedang.
Kampus di Jabar yang Tutup
Adapun lima kampus yang telah Kemendikbud cabut izin operasionalnya sebagai berikut:
1. STIE Tridharma
Kode PT: 043018
Status PT: Tutup
2. STIMIK Tasikmalaya
Kode PT: 043200
Status PT: Tutup
3. Akademi Kesenian Bogor
Kode PT: 044054
Status PT: Tutup
4. STIKIP Albina
Kode PT: 033092
Status PT: Tutup
5. STIE Tribuana
Kode PT: 043181
Status PT: Tutup
Lalu Bagaimana nasib mahasiswa yang kampusnya ditutup?
Sementara itu, pihak Kemendikbud menyebut mahasiswa yang akan memfasilitasi mahasiswa yang kampusnya tutup dengan pindah ke kampus lain. Selama ada bukti pencapaian belajar di kampus sebelumnya untuk di transfer ke kampus yang baru.
Demikian informasi mengenai kampus bermasalah di Jabar.