Kemendikbud Tetapkan Batas Usia Masuk Sekolah

Kemendikbud Tetapkan Batas Usia Masuk Sekolah
Kemendikbud Tetapkan Batas Usia Masuk Sekolah
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Sebentar lagi dunia pendidikan memasuki tahun ajaran baru dimana ada peserta didik baru baik itu jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/K.

Terlepas dari itu tidak dengan mudah untuk mendaftar menjadi peserta didik baru di sekolah yang diinginkan. Ada beberapa aturan dan administrasi yang harus dipenuhi terutama dalam batas usia untuk memasuki dunia sekolah.

 

Syarat usia masuk SMP (Sekolah Menengah Pertama)

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Syarat usia masuk SMA (Sekolah Menengah Atas)

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Selain syarat batas usia harus memperhatikan persyaratan yang diminta setiap sekolah. Saat ini sistem zonasi untuk tingkat SMK sudah tidak lagi digunakan. Namun masih berlaku untuk setingkat SMA.

0 Komentar