CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Lima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur periode 2023-2028 resmi dilantik secara serentak oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Sabtu (19/8) malam.
Usai dilantik, digelar rapat pleno dan hasilnya memberikan amanat kepada Asep Tandang Suparman sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Adapun susunan komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur periode 2023-2028, yakni Asep Tandang Suparman menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Baca Juga:Peringati HUT ke-78 RI, Bendera Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Bendungan Katulampa BogorJelang Masa Jabatan Berakhir, Ridwan Kamil Ungkap Soal Rencana Karir Politik
Lalu Yana Sopyan sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dan Indra Suryadharma sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Iyan Sopyan sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan.
“Pada 19 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten Cianjur mengikuti proses pelantikan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Setelah selesai kegiatan pelantikan, kita melaksanakan rapat pleno dan hasil dari kesepakatan rapat pleno, memberikan amanat kepada saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman kepada Cianjur Ekspres, Senin (21/8/2023).
Pasca dilantik dan rapat pleno, jelas Asep, pihaknya langsung bekerja dengan sudah menyusun rencana kerja, dimana agenda terdekatnya pengawasan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur.
“Dalam konteks pengumuman DCS ini, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara,” jelasnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Jadi, tegas Asep, dalam konteks pengawasannya Bawaslu Kabupaten Cianjur memastikan bahwa KPU Kabupaten Cianjur dalam konteks pengumuman DCS harus sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.(hyt)