CIANJUR EKSPRES – Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dari operasi yang dilakukan selama dua minggu. Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan ada total lima orang tersangka yang diamankan. Termasuk di antaranya satu orang wanita paruh baya berikut dengan barang buktinya.
“Namun dari lima tersangka itu dari dua kasus yang berbeda. Yang satu kasus melibatkan empat orang tersangka dan satu kasus lagi melibatkan satu orang tersangka,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Senin (14/8).
Satnarkoba Ringkus Pengedar Ganja dengan BB 9 Kilogram
“Kemudian dari satu tersangka atas nama YS (50), ibu-ibu paruh baya yang bersangkutan. Ironinya sebelumnya dia adalah mantan konselor di salah satu tempat rehabilitasi,” ujarnya.
Baca Juga:Ibu Paruh Baya Mantan Konselor Ditangkap Atas Penyalahgunaan NarkobaTerus Bertambah, Korban Dugaan Pelecehan Pemimpin Ponpes Jadi Lima Orang
Dia melanjutkan, adapun barang bukti dari kelompok pertama yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu sebanyak 66,59 gram. Kemudian dari tersangka YS diamankan sabu-sabu sebanyak 4,51 gram. Sehingga total keseluruhan ada 71,1 gram.
Pelaku Perundungan yang Tendang Siswa SMP Cianjur Diamankan
Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, junto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara atau paling lama enjara seumur hidup.
“Dalam kegiatan operasi ini kami juga berhasil mendapatkan ada beberapa kios yang berjualan miras jenis oplosan roso-roso. Di mana kami bisa mengamankan barang bukti kurang lebih 120 kantong minuman keras jenis roso-roso ini,” pungkasnya. (dik)