Fix, Penggunaan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya di Cianjur

Fix, Penggunaan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya di Cianjur.
Fix, Penggunaan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya di Cianjur.
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Demi semakin mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, sepeda listrik kini dilarang melintas di jalan raya wilayah perkotaan Kabupaten Cianjur.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso, menegaskan sepeda listrik bukan merupakan kendaraan peruntukannya di jalan raya seperti halnya sepeda motor berbahan bakar bensin atau motor listrik.

 

Dia menyatakan terdapat dua jalur yang bisa dilalui sepeda listrik, yaitu jalur khusus untuk kendaraan penggerak motor listrik serta kawasan tertentu. Kawasan tertentu tersebut misalnya pemukiman, kawasan perkantoran, car free day, hingga area luar jalan.

Baca Juga:Seorang Warga Jadi Korban Liga Tarkam yang Berakhir RicuhPatut Dicontoh! Komitmen Pemuda di Kampung Gekbrong Perangi dan Jauhi Narkoba

“Itupun dengan berbagai aturan, seperti mengenakan helm, tidak diperuntukan bagi anak di bawah 15 tahun, dan tidak boleh melakukan modifikasi yang membuat kecepatannya meningkat,” ucapnya.

 

Sepeda listrik memang tidak didesain untuk melalui jalan raya dan dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan. Terlebih, akhir-akhir ini banyak terjadi kecelakaan sepeda listrik di daerah lain.

“Kalau di Cianjur belum ada kasus tersebut dan mudah-mudahan tidak ada kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik,” ucapnya.

Pihaknya pun bakal menindak warga yang masih menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Dah Jalur Zigzag! Begini Lintasan Baru Ujian SIM C

 

0 Komentar