Polisi Amankan Puluhan Miras Ilegal di Sukanagara

miras ilegal
Ilustrasi: Moch Sidik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan puluhan miras ilegal di Kampung Sagawang, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Cianjur, Selasa (8/8/2023) dini hari. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial AH alias OGI (35).

Kapolsek Sukanagara, AKP Tio mengatakan, penggerebekan tempat penjualan minuman keras itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

 

Tio melanjutkan, lokasi penjualan miras tersebut terselubung dan tidak nampak seperti kios depot jamu, melainkan warung biasa.

Baca Juga:Angka Stunting di Kabupaten Cianjur TurunUTD PMI Cianjur Kekurangan Stok Darah A, B, dan AB

“Memang lokasinya terselubung, tidak nampak. Tempatnya di kios tapi kios warung biasa tidak nampak seperti depot jamu. Terus dia nyimpennnya di bawah tempat tidur, jadi tidak nampak dari luar,” katanya.

Tekan Kriminalitas, Puluhan Miras Diamankan

“Ternyata benar ditemukan miras dan pelakunya diamankan. Kalau roso-roso hampir 60 kantong dan empat botol miras lain,” tambahnya.

Tio mengatakan untuk pelaku akan diproses sesuai dengan prosedur hukum. Dia pun mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada penjual miras, untuk segera melaporkan ke polisi.

“Diimbau juga kepada warga hindari minum-minuman keras, karena itu penyebab awal dari pada gangguan kriminalitas,” katanya.

Pelaku Perundungan yang Tendang Siswa SMP Cianjur Diamankan

“Terutama menyangkut kenalakan remaja, keribuan, mungkin salah satu penyebabnya dari miras,” pungkasnya. (dik).

0 Komentar