CIANJUR EKSPRES – Sebanyak 24 ribu pemotor di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditilang elektronik karena melakukan pelanggaran selama OPS Lodaya. Sebagian besar di antaranya merupakan pengendara sepeda motor yang tak menggunakan helm.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso, mengatakan selama dua pekan pelaksanaan OPS Patuh Lodaya, ada sebanyak 25.232 pengendara yang dikenakan tindakan penilangan secara elektronik.
“Selama OPS patuh lodaya pada 10-23 Juli 2023, paling banyak pelanggaran yakni pengendara yang tidak pakai helm mencapai 15.243 perkara, kemudian pengendara yang melawan arus sebanyak 7.080 perkara, dan pengendara yang menggunakan knalpot bising 2.989 perkara,” ujar dia, Senin (24/7/2023).
Awas Razia! Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Sanksi dan Dendanya
Baca Juga:Buntut Kasus Perundungan, Bupati Cianjur-Disdik Jabar Akan Lakukan Evaluasi Pembinaan Disiplin SekolahAngka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Cianjur Semakin Meningkat
Anaga menyebut pelanggaran yang banyak dilakukan dinilai dapat membahayakan pribadi pengendara dan oranglain.
“Pelanggaran terbanyak kan tidak pakai helm. Padahal penggunaan helm dapat meminimalisir luka di bagian kepala apabila terjadi kecelakaan. Sedangkan terkait pelanggaran terbanyak kedua, yakni melawan arus ini sangat berbahaya sebab dapat menimbulkan kecelakaan yang tidak hanya merugikan pengendara yang lawan arus tapi pengendara lainnya,” tuturnya.
Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum? Yuk Simak Penjelasannya!
“Rencananya knalpot bising hasil OPS patuh Lodaya segera dimusnahkan. Dan kami sudah imbau agar tetap menggunakan knalpot standar agar tidak mengganggu pengendara lain ataupun warga,” kata dia.
Di sisi lain, Anaga juga meminta pengendara mobil dan sepeda motor untuk tetap waspada saat melalui jalur rawan kecelakaan atau blackspot.