“Kedua pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah sangkur, belati, palu, kunci L, hp, tas, ransel, hingga handuk,” tuturnya.
Tono menuturkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang merupakan pasangan sesama jenis ini sudah merencanakan aksi pembegalan sejak di kosan tempat mereka tinggal.
Keduanya melakukan aksi itu lantaran membutuhkan uang cepat.
“Dari pengakuannya mereka sudah merencakan pembegalan karena butuh uang. Sedangkan penusukan beberapa kali dilakukan karena salah satu pelaku mengaku dendam dengan pasangan sebelumnya, sehingga selain berusaha mengambil mobil korban juga melampiaskan dendamnya pada korban yang tidak dikenal,” kata dia.
Baca Juga:Kasus Bullying Siswa SMP Cianjur oleh Senior Berakhir DamaiPasangan Sesama Jenis Diringkus Usai Berusaha Begal Taxi Online
Menurut Tono, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan di perut, pundak, hingga bagian leher. Beruntung korban berhasil selamat dan langsung mendapatkan pengobatan.
Usai Pemeriksaan Kasus TPPO di Dubai, TKW yang Dijadikan PSK Dipulangkan
Dia menyatakan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP. “Ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” kata dia.
Sedangkan, NA, salah seorang pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Senjata tajam yang digunakan untuk begal merupakan miliknya yang dibeli beberapa waktu lalu.
“Baru pertama, butuh uang. Iya (Senjata tajam) beli,” ucapnya singkat. (bay)