Cek Fakta! Mario Teguh Dipolisikan atas Penggelapan Rp5 Milyar

Cek Fakta! Mario Teguh Dipolisikan atas Penggelapan Rp5 Milyar
Cek Fakta! Mario Teguh Dipolisikan atas Penggelapan Rp5 Milyar
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Publik figur sekaligus motivator terkenal Mario Teguh kini di laporkan ke kepolisian atas kasus penggelapan uang dengan kerugian yang ditaksir hingga Rp5 milyar.

Kasus ini tengah di dalami oleh pihak kepolisian, dan sosok motivator Mario Teguh tengah ramai dibincangkan dibeberapa media sosial.

Laporan yang diajukan oleh Sunyoto Indra Prayitno tersebut terdaftar dengan LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga:Alasan Uang Koin Rp1000 Kelapa sawit Bisa Dihargai 5 Yamaha AeroxCara Menjual Koin Rp1000 Agar Jadi 5 Yamaha Aerox

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

BACA JUGA :

Mahasiswa Unsur Kenalkan Sastra Drama di Lapas II B Cianjur

Djamaluddin menyampaikan laporan klien itu karena pihaknya memberikan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) produk skin care miliknya. Namun, Mario tidak menepati kontrak tersebut.

Djamaluddin menyampaikan laporan berawal saat kliennya hendak mengontrak Mario menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk. Mengklaim kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk Mario. Namun, lanjut dia, Mario justru tak menepati janji yang sudah disepakati.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” tuturnya.

Mario Teguh dan istrinya menawarkan diri menjadi brand ambassador yang menjanjikan hasil yang menguntungkan. Keduanya memberi iming-iming dan mewajibkan pelapor memberi uang terlebih dahulu.

BACA JUGA :

Tingkatkan Literasi, Unsur Gelar Lomba Membaca Nyaring

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau,” ujar Djamaluddin.

“Itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan,” sambungnya.

0 Komentar