CIANJUR EKSPRES – Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk SM alias A (60) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi pencabulan itu terjadi pada Rabu (31/5/2023) lalu sekira pukul 7.30 WIB.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur.
4 Fakta Dito Ariotedjo, Menpora Muda yang Terseret Kasus Korupsi Kominfo
Dia menuturkan kronologi kejadian bermula saat korban sedang main di rumahnya yang dekat dengan rumah pelaku.
Baca Juga:Jodoh Enggak ke Mana, Pria Ini Menikah dengan Bocah yang Ditemuinya Saat KKN 11 Tahun LaluRombongan Jemaah Haji Kloter Kedua Tiba di Cianjur dengan Selamat
“Dipanggil sama pelaku diajak masuk ke rumahnya yang sepi. Di sana pelaku melakukan aksinya terhadap korban yang masih anak-anak,” ujarnya.
Terungkap, Kasus Pencabulan di SMA SPI, Julianto Eka Putra Intimiadasi Para Korban
“Saksi ini memang mempunyai keterbatasan, yaitu karena yang bersangkutan saksi ini bisu dan tidak bisa ngomong. Tapi melihat peristiwa,” ucapnya.
Setelah itu, korban kembali ke rumahnya dan melaporkan bahwa dia mengalami sakit pada bagian alat vitalnya.
“Kemudian ditanya, karena usia tiga tahun belum bisa menjelaskan secara jelas, tapi kemudian saksi lah yang menyampaikan ke orangtua korban. Setelah itu dilaporkan lah ke Polsek, dan dikoordinasikan dengan Polres Cianjur. Sehingga kami ungkap kasus ini dan kita amankan pelakunya,” paparnya.
JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati Atas Kasus Narkoba
“Dan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” pungkasnya. (dik).