Profil Alwi Husen Maolana, Anak Pejabat Terduga Pelaku Rudapaksa Pandeglang

Profil Alwi Husen Maolana
Profil Alwi Husen Maolana
0 Komentar

CIANJUREKSPRES-  Usai kasus rudapaksa yang menimpa seorang mahasiswi di Pandeglang ramai di Twitter. Nama Alwi Husen Maolana menjadi sorotan usai diduga sebagai pelaku, warganet pun banyak yang penasaran dengan sosoknya. Terlebih berhembus kabar jika ia merupakan anak mantan pejabat.

Sebelumnya, publik heboh dengan kasus pemerkosaan yang terjadi di Pandeglang. Pasalnya korban bukan hanya diperkosa, namun juga mendapat siksaan oleh terduga Alwi selama tiga tahun pacaran.

Bukan hanya itu, kakak korban menuturkan adanya intervensi dan kejanggalan dari pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang saat proses hukum berlangsung.

Baca Juga:Sosok Nanindya Nataningrum, Jaksa Pandeglang yang Minta Korban Rudapaksa IkhlasKronologi Jaksa Pandeglang Diduga Intimidasi Korban Rudapaksa

Sontak saja, kasus tersebut menjadi perbincangan di media sosial. Terlebih sosok Alwi Husen yang terlibat kasus revenge porn tersebut.

Baca Juga: Kronologi Jaksa Pandeglang Diduga Intimidasi Korban Rudapaksa

Profil Alwi Husen Maolana

Usia mengungkap kejanggalan kasus yang dialami adiknya, Zanatul mendapat sejumlah bukti mengenai Alwi yang disebut sebagai mantan pacar korban.

Sebuah akun Twitter membagikan tangkapan layar yang berisi situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Dari tangkapan layar tersebut, Alwi diketahui merupakan seorang mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Tercatat ia mengambil program studi D3 Akuntansi Fakultas Ekonomi sejak tahun 2020.

Sejumlah akun turut mengomentari, ada yang menyebut jika Alwi merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang Banten. Namun berdasarkan penelusuran ayahnya telah meninggal dunia.

“Bokapnya sudah almarhum mantan kadis dlh pandegelang (tweet di bawah). Slide 2 foto alwi sekeluarga bersama Bupati Pandegelang Irna Nurita,” tulis akun Twitter Mazzini

Ayahnya bernama Anwari Husnira telah meninggal dunia pada 18 Maret 2018 silam.

Adapun perkara terdakwa Alwi dengan nomor perkara 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl berlanjut dalam agenda pembacaan tuntutan pada hari ini, Selasa 27 Juni 2023.

Baca Juga:6 Kapolsek Gagal Ujian Zigzag SIM C, Warganet: Rute Dibikin Kayak AtraksiGratis! Begini Cara Chatting di Aplikasi Gojek, Jangan Dipakai Selingkuh

Demikian informasi mengenai profil Alwi Husen Maolana, terduga pelaku rudapaksa terhadap mahasiswi yang merupakan mantan kekasihnya.

0 Komentar