CIANJUREKSPRES- Istilah revenge porn menjadi perbincangan hangat usai seorang kakak curhat di Twitter mengenai peristiwa kekerasan yang dialami adiknya.
Pelaku memaksa korban menjadi pacarnya dengan ancaman akan menyebarluaskan video atau revenge porn. Selama tiga tahun korban bungkam karena merasa takut dengan ancaman tersebut.
Hingga akhirnya pelaku dengan sengaja mengirim revenge porn kepada keluarga korban. Mengetahui hal tersebut, korban pun berani mengungkapkan apa yang ia alami selama bertahun-tahun.
Baca Juga:Anak Pejabat Lagi, Ini Keluarga Alwi Husen Maolana Pelaku Kekerasan PandeglangProfil Alwi Husen Maolana, Anak Pejabat Terduga Pelaku Rudapaksa Pandeglang
Sebelumnya, kasus revenge porn juga pernah menimpa selebritis tanah air, yaitu Rebecca Klopper. Ia menjadi korban atas ulah mantan kekasih yang menyebarluaskan foto dan video pribadinya tanpa izin.
Baca Juga: Anak Pejabat Lagi, Ini Keluarga Alwi Husen Maolana Pelaku Kekerasan Pandeglang
Apa itu Istilah Revenge Porn?
Melansir dari berbagai sumber, revenge porn secara sederhana adalah penyebarluasan materi pribadi dan vulgar, baik berupa foto maupun video tanpa izin.
Biasanya orang yang melakukan revenge porn memiliki tujuan untuk membuat malu, mengancam, hingga merusak reputasi korban.
Selain foto dan video, informasi pribadi lain seperti alamat, nomor handphone juga kerap menjadi sasaran pelaku.
Akibat revenge porn ini, bukan hanya merugikan psikologis melainkan keamanan seseorang yang juga ikut terancam.
Umumnya, korban dari revenge porn merupakan kalangan wanita muda dari umur 16 sampai 26. Biasanya hal ini terjadi setelah sebuah hubungan seksual berakhir. Salah satu pasangan lalu mengunggah foto-foto atau video pribadi ke internet sebagai sebuah aksi balas dendam.
Baca Juga: Rebecca Klopper Dikabarkan Putus dengan Fadly Faisal
Baca Juga:Sosok Nanindya Nataningrum, Jaksa Pandeglang yang Minta Korban Rudapaksa IkhlasKronologi Jaksa Pandeglang Diduga Intimidasi Korban Rudapaksa
Dampak Revenge Porn Bagi Korban
Revenge Porn berdampak buruk kepada korban baik secara fisik maupun mental, antara lain seperti:
- Gangguan kecemasan, gangguan tidur hingga depresi
- Merasa bersalah, mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD)
- kehilangan harga diri, tidak berharga hingga menarik diri dari lingkungan
Aturan Hukum Revenge Porn di Indonesia
Korban revenge porn dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.