Pelaku Pembacokan Dua Remaja di Sindangresmi Berhasil Diringkus

Dua remaja korban pembacokan
Ilustrasi: istimewa
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES- Pembacok dua remaja di Desa Sindangresmi, Kecamatan Takokak pada Minggu (25/6/2023) dini hari, berhasil diringkus. Pelaku yakni A (10) dan S (27), ditangkap polisi dikediamannya pada Senin (26/6/2023).

Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga aksi pembacokan yang dilakukan adalah buntut dari senggolan antara motor pelaku dan korban.

Dua Remaja di Sindangresmi Jadi Korban Pembacokan Kelompok Bersajam

“Dua pelaku diamankan pada Senin sore di rumahnya. Dari keterangan, A menjadi joki dan S merupakan eksekutor yang membacok dua remaja beberapa setelah senggolan,” sambung Tono.

Baca Juga:Dua Remaja di Sindangresmi Jadi Korban Pembacokan Kelompok BersajamRatusan Personil Gabungan Disiagakan Jelang Libur Idul Adha

Namun, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

“Pelaku juga kami jerat dengan pasal UU Darurat RI nomor 12/1951,” pungkasnya.

Tekan Kriminalitas, Puluhan Miras Diamankan

Pembacokan tersebut pun terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian pada Minggu (25/6/2023) dini hari. Dalam video CCTV berdurasi 54 detik memperlihatkan kelompok remaja yang baru saja merayakan kelulusan, berhenti dipersimpangan.

Tak lama kemudian, segerombol pengendara bermotor lain melintas dan berbelok ke arah berlawanan. Namun, beberapa pelaku nampak mengejar kelompok remaja tersebut sambil memegang senjata tajam jenis celurit.

0 Komentar