Syarat Mendapat KIP Sekolah dan Kuliah Terlengkap

Syarat Mendapat KIP
Syarat Mendapat KIP
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – KIP atau Kartu Indonesia Pintar ini di peruntukan untuk keluarga kurang mampu yang ingin menyekolahkan anaknya. Syarat mendapat KIP untuk kelangsungan anak bersekolah.

Dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan terbaik untuk masa depannya.

Mencakup anak-anak yang berada di luar lingkungan sekolah, seperti anak di panti asuhan, anak jalanan, dan anak difabel.

Baca Juga:Catat! Penerima Kartu Indonesia Pintar Tahun IniKartu Indonesia Pintar untuk Masa Depan Penerus Bangsa

Untuk keluarga yang memiliki anak usia sekolah 7 hingga 18 tahun baik yang terdaftar atau belum terdaftar di sekolah.

KIP Sekolah diberikan kepada anak-anak yang menempuh pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah, yaitu SD, SMP, dan SMA atau sederajat.

Sedangkan, KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan untuk anak yang melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi atau kuliah.

0 Komentar