Brutal! Bocah SD Bunuh ODGJ, Dikencingi Hingga Dibakar

Brutal! Bocah SD Bunuh ODGJ, Dikencingi Hingga Dibakar
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Empat remaja di Bayah, Lebak, Banten tega membunuh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dua di antaranya masih duduk di bangku SD.

Korban ditemukan tewas di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten, pada Rabu (14/6/2023).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan dari empat remaja itu, dua di antaranya masih duduk di bangku SD.

Baca Juga:Viral! Ini Link Nonton Gara-gara Warisan, Drama Keluarga Berebut Harta OrangtuaNyesek! Belum Selesai Terbangun, Rumah Kompleks Ambruk Terseret Sungai

“Diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13),” kata Wiwin

Menurut polisi, tersangka AD dan HB masih duduk di kelas 6 SD. Sementara MI putus sekolah di kelas 3 SMP dan MA tidak bersekolah.

Sebelum membunuh korban, mereka melakukan penganiayaan selama tiga hari. Para pelaku membakar wajah dan tangan korban.

Kronologi Bocah SD Bunuh ODGJ

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku membawa dan mengikat korban pada 6 Juni. Korban lalu disiksa berulang kali sebelum dibunuh pada 9 Juni 2023 kemarin.

Korban kemudian dibawa ke pantai, dekat Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten. Di sana pelaku kembali menganiaya korban berkali-kali hingga meninggal dunia.

Keempat pelaku memiliki peran berbeda, MA adalah yang memiliki ide, mengikat dan memukul korban dengan kayu. Sementara AD memukul korban dengan batu dan membakar korban.

MI memukul korban dengan kayu, menyiramkan bensin ke tubuh korban dan mengikat korban ke pohon. Sementara HB hanya ikut menganiaya.

Baca Juga:Pilu! Ini Kronologi Ibu di Pati Meninggal Peluk Tiga AnaknyaNiat Jadi ART, Malah Jadi PSK Arab, Disiksa Hingga Miss V Diberi Cabai

Adapun motif pembunuhan itu karena dendam. Lantaran MA menyebut korban pernah melempar batu kepadanya, sehingga mengenai punggung dan motor.

Pihak kepolisian kini telah memeriksa pelaku yang merupakan bocah SD bunuh ODGJ tersebut di Polres Lebak.

Pelaku dijerat pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

0 Komentar