Penabrak Mahasiswi Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis penjara
Ilustrasi: Dokumentasi Moch Sidik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES- Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraini (19) beberapa waktu lalu.

Dalam sidang dengan agenda sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (16/6) itu berjalan dengan lancar. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Imam.

Divonis Mengidap Kista Susan Sameh Disuruh Hamil

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge bin Legiman, oleh karena itu dengan pindana penjara selama tiga tahun dan 6 bulan,” kata Majelis hakim.

Baca Juga:Ketika Gunung Padang Diangkat ke Dalam Dokumenter Netflix5 Desa dan 5 Kelurahan Jalani Tahap Ekspose Lomdeskel Tingkat Jabar 2023

Selain itu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang dilayangkan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati Atas Kasus Narkoba

Atas putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Sugeng langsung mengajukan banding.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erliyansyah mengatakan, sidang dengan agenda sidang vonis atau putuskan itu berjalan dengan llancar

“Putusan hari ini bisa berjalan dengan lancar. Yang pasti terdakwa dinyatakan terbukti, dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan. Jadi tuntutannya kalau tidak salah 4 tahun, ada pengulangan sedikit,” kata dia

Korban Tabrakan Jalur Kereta Api India: Tangan dan Kaki Hilang

“Dia (terdakwa, red) menyatakan di persidangan secara langsung tadi akan melakukan upaya hukum banding. Jadi tidak apa-apa, nanti berkasnya akan kita kirim lagi ke PT, itu menjadi kewenangannya PT. Nanti biar PT yang menilai putusannya itu,” katanya. (dik).

0 Komentar