Keluarga Sugeng Menangis Saat Dengar Putusan Hakim

Keluarga Sugeng
Ilustrasi: Dokumentasi Moch Sidik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Keluarga Sugeng Guruh Gautama Legiman menangis pilu ketika mendengar putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sugeng. Mereka meyakini bahwa Sugeng menang tidak bersalah.

Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres di ruangan sidang, tampak saudara, kerabat serta ibunda Sugeng turut hadir dalam persidangan. Pasca di gelarnya sidang dengan agenda sidang putusan itu, keluarga Sugeng tampak pasrah.

Penabrak Mahasiswi Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Bahkan, Wawang (54) Ibunda Sugeng sambil nangis ketika keluar dari ruang sidang menyebut bahwa Sugeng tidak bersalah. Bahkan, dia mengaku merasa kecewa dengan putusan yang memvonis anaknya bersalah dalam kasus tabrak lari.

“Sangat kecewa sekali. Sugeng kan tidak salah,” ungkapnya.

Aleix Espargaro Nilai Marquez Bisa Dapat Hukuman yang Lebih Berat

Baca Juga:Penabrak Mahasiswi Cianjur Divonis 3,5 Tahun PenjaraKetika Gunung Padang Diangkat ke Dalam Dokumenter Netflix

Dalam sidang dengan agenda sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (16/6) itu berjalan dengan lancar. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Imam.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Imam menyatakan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana akibat kelalainya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saksi Kasus Tabrak Lari Selvi beri Keterangan Berbeda

 

0 Komentar