CIANJUREKSPRES- Seorang mualaf yang merobek dan membuang Al-Quran di Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Ia berdalih khilaf dan kecewa karena istrinya meninggal dunia.
Pria berinisial RW melakukan aksi penistaan agama tersebut di tempatnya bekerja, yaitu Salon Asha Joan, Lubuklinggau Utara II pada Selasa (13/6). Sehari-harinya, RW bekerja sebagai pembuat tato dan tindik telinga.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robby Sugara menyebut, RW merupakan seorang mualaf. Ia mengaku khilaf dan kecewa istrinya meninggal pada Februari 2023 lalu.
Baca Juga:Ajaib! Sedekah ke Hewan, Wanita Ini Bisa Lunasi Utang 40 PinjolHeboh! Nenek Bangkit dari Peti Mati Saat Acara Duka
“Benar pelaku kita tangkap atas kasus penistaan agama karena telah menyobek dan membuang Al-Quran ke wastafel,” kata Robby
Baca Juga: Ajaib! Sedekah ke Hewan, Wanita Ini Bisa Lunasi Utang 40 Pinjol
Kronologi Mualaf Merobek Al-Quran dan Membuang ke Wastafel
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang melihat kondisi Al-Quran robek dan terbuang di wastafel.
Selain itu, menurut pengakuan warga RW kerap mengganggu kenyamanan sekitar dengan mabuk-mabukan. Bahkan ia sering membuat gaduh dengan menyalakan suara musik dengan volume besar.
“Warga melapor Selasa siang, terus kita langsung selidiki mendatangi TKP. Ternyata memang benar kejadian itu,” katanya
Setelah itu, RW dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya RW mengakui perbuatan penistaan agama tersebut.
“Setelah kita periksa, dia mengakui jika ia yang melakukan perbuatan tersebut. Sejauh ini dia mengaku khilaf, tapi masih kita dalami motifnya,” jelasnya
Baca Juga:VIRAL! Diancam Oknum Jaksa, Siswa SMP di Lahat Ngadu ke PresidenMantap! Dikira Sup Youtuber Korea Minum Air Kobokan
Atas tindakannya polisi menjerat RW dengan Pasal 156A KUHPidana dan 156 KUHPidana tentang tindak pindana penistaan agama.
Demikian informasi mengenai mualaf yang merobek dan membuang Al-Quran ke Wastafel.