CIANJUR EKSPRES- Kasus arisan bodong makin marak di Cianjur. Setelah beberapa waktu lalu heboh kasus penggelapan atau arisan bodong ‘Neng Rida’ dengan kerugian Rp 4,6 miliar di Kecamatan Cikalongkulon, kini mencuat lagi kasus yang sama namun diduga dengan pelaku yang berbeda.
Puluhan korban penipuan berkedok arisan bodong mengadu ke Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Cianjur. Tercatat 32 korban yang terdiri dari berbagai kalangan melaporkan diduga telah tertipu oleh IYI (27) warga Kampung Tajur Halang Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Dinas PUTR Optimis Peningkatan Empat Ruas Jalan di Cianjur Selatan Selesai Tepat Waktu
Baca Juga:Warga Geruduk Pendopo Cianjur Pertanyakan Proses Pencairan Dana Bantuan StimulanDikira Tengah Mencari Burung, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Kasus Arisan Bodong Kembali Mencuat
Menurutnya, pihaknya masih terus lakukan pengumpulan data untuk alat bukti, sambil menunggu korban-korban lain untuk lakukan pengaduan.
Jika alat bukti dan jumlah korban sudah lengkap, pihaknya akan langsung lakukan pelaporan ke Polres Cianjur.
“Kita sedang matangkan bukti seperti jejak digital rincian transfer ke rekening IYI, rekening koran para korban dan alat bukti lain sebelum nantinya kita laporkan ke Polres Cianjur,” ujar Karnaen saat ditemui Cianjur Ekspres, Senin (29/5/2023).
Jaksa Menggeledah Kakao dan Kakao Entertainment Atas Tuduhan Penipuan Pasar Saat Akusisi SM Ent
“Jadi para korban ini tak hanya tertipu arisan bodong. Tapi juga modus lain seperti penitipan uang atau tabungan, juga jual beli buah atau makanan secara online. Setelah para korban transfer sejumlah uang, barang yang dijanjikan tak kunjung datang,” jelas Karnaen.
Karnaen menjelaskan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan IYI, sudah berjalan kurang lebih dua tahun terakhir.
“Makanya korbannya banyak dan nilai kerugian sampai Rp 1,2 miliar,” kata dia.