CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Polres Cianjur akan kembali berlakukan tilang manual atau Tilang di Tempat untuk menindak pengendara kendaraan yang lakukan pelanggaran tak kasat mata.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso mengungkapkan pelanggaran tak kasat mata yang dimaksud contohnya seperti berkendara dalam keadaan mabuk, tak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara yakni SIM dan STNK.
“Untuk pelanggaran tak kasat mata, itu kita terapkan tilang di tempat. Namun jika pelanggarannya masih kasat mata seperti tak menggunakan helm, spion dan knalpot brong, tetap dengan tilang elektronik atau Etle Mobile yang sudah berlangsung selama ini,” ujar Anaga, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga:Kloter Pertama Jemaah Haji Cianjur DiberangkatkanPuluhan Pendaki Masuk Blacklist Gunung Gede Pangrango
Terkhusus untuk pelanggaran tak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor, bila pemgendara bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan tersebut, akan dikenakan tilang elektronik.
“Tapi kalau pengendara tak bisa memperlihatkan bukti kepimilikan, maka kita tilang di tempat untuk mengantisipasi tindak kejahatan,” kata dia.
Kata Anaga, baru ada lima personil Satlantas Polres yang sudah tersertifikasi dan memiliki kewenangan untuk lakukan tilang di tempat.
“Ada lima personil yang tersertifikasi, tapi kemarin kita ajukan enam orang untuk ujian sertifikasi di Polda Jabar, sehingga nanti ada 11 personil yang bisa lakukan tilang di tempat. Sementara untuk personil Satlantas Polres Cianjur yang lain baru bisa lakukan tilang elektronik” kata dia.
Terkait teknis tilang elektronik, lanjut Anaga, jika personil yang tengah laksanakan penegakan dan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) melihat ada pelanggaran, maka akan diberhentikan dan polisi akan mengambil foto kendaraan, pengendara dan bentuk pelanggaran.
“Foto tersebut akan di-input ke aplikasi yang ada di smartphone anggota, terkirim ke admin di polres. Dari plat nomor, admin di polres akan melacak alamat rumah pelanggar dan berkoordinasi dengan PT POS untuk mengirimkan bukti pelanggaran (tilang). Setelahnya, yang bersangkutan akan konfirmasi ke polres,” jelas Anaga.