CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Cianjur dari 1-14 Mei 2023 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, menjelaskan, masing-masing partai politik mengajukan bacaleg melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
“Jadi kan kemarin kalau untuk pendaftaran masing-masing bacalegnya sudah dilakukan oleh partai politik masing-masing. Kalau untuk KPU-nya, hal ini parpol mengajukan ke KPU,” ujarnya saat dihubungi Cianjur Ekspres, Senin (1/5).
Baca Juga:Alun-alun Cianjur Ditutup SementaraPemilu Digelar Terbuka atau Tertutup, PPP Cianjur Siap Hadapi Pileg 2024
KPU Cianjur membuka atau menerima pengajuan bacaleg dari pukul 08.00-16.00 WIB untuk 1-13 Mei 2023. Sedangkan hari terakhir yakni 14 Mei 2023, dari mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Selly menjelaskan, semua dokumen persyaratan bacaleg di upload ke Silon KPU. Namun apa yang sudah di upload oleh masing-masing parpol terkait dengan pengajuan bacaleg, secara fisiknya yang di print out diserahkan kepada KPU Cianjur selama masa pengajuan 1-14 Mei 2023.
“Pengajuannya (Bacaleg,red) itu melalui Silon, bilamana nanti ada yang perlu dilengkapi kita cek dulu, verifikasi dulu sampai dengan batas jadwal pengajuan,” katanya.
Lebih lanjut Selly menegaskan, pihaknya hanya menerima pengajuan untuk Bacaleg DPRD Kabupaten Cianjur.
“Jadi pengajuan bakal calon itu di KPU sesuai tingkatannya masing-masing, kalau untuk provinsi ya di provinsi, kalau di RI (DPR,red) ya di RI (KPU,red),” tandasnya. (hyt)