KPU Cianjur Mulai Sosialisasikan Penambahan Dapil ke Parpol

KPU Cianjur Mulai Sosialisasikan Penambahan Dapil ke Parpol
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mulai melakukan sosialisasi dan evaluasi terkait lokasi kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk anggota DPRD Kabupaten Cianjur pada Pemilu 2024.

Kalau pada Pemilu sebelumnya, Cianjur terdapat lima Dapil, untuk Pemilu 2024 bertambah menjadi enam Dapil.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan, KPU telah menggelar kegiatan untuk sosialisasi dan evaluasi terkait lokasi kursi dan Dapil untuk anggota DPRD Kabupaten Cianjur pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:Hadapi Arus Mudik, Jalan Sukanagara-Sindangbarang Cianjur Ditambal SulamBupati Cianjur: Jalur Puncak 2 Bisa Mengatasi Kemacetan

“Jadi memang berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 Kabupaten Cianjur itu ada 6 (enam) Dapil, karena ada perubahan dari Pemilu sebelumnya, yang tadinya lima Dapil,” kata dia kepada wartawan, belum lama ini.

Selly mengungkapkan, sudah barang tentu hal itu perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada partai politik. Agar para peserta pemilu dan masyarakat juga mengetahui bahwa Dapil untuk Pemilu 2024 anggota DPRD Kabupaten Cianjur itu ada penambahan dari Dapil Pemilu 2019.

“Disampaikan kepada masyarakat kepada partai politik harusnya nanti partai politik juga bisa menyampaikan hal ini kepada bacalonnya. Sebagai sarana tempat untuk berkontestasi para calon. Ya ini lah yang perlu diketahui untuk masyarakat Kabupaten Cianjur,” ungkap Selly.

Selain bentuk sosialisasi, kata dia, juga menyampaikan bentuk sosialisasi lainnya, baik penyampaian surat ke instansi-instansi kemudian ke steakholder terkait, dan juga ke partai politik.

“Kita mensosialisasikan penetapan Dapil ini berdasarkan PKPU 6 2023. Kalau jumlah alokasi kursi memang ada 50 . Karena wilayah dengan jumlah penduduk itu dari 1 sampai 3 juta itu alokasi khususnya 50 kursi,” katanya.

“Sedangkan Cianjur itu sekitar kurang lebih 2,4 juta. Nah ini berarti ada di 50 kursi jadi tetap untuk alokasi kursinya 50. Yang penambahan dan ada perbedaan juga yang dulu kecamatan-kecamatan untuk Dapil,” pungkasnya. (dik/sri)

0 Komentar