CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Warga Cianjur pemilik kendaraan bermotor yang sedang mudik dan ingin membayar pajak kendaraan tidak perlu khawatir, E-Samsat bisa menjadi solusi di tengah pelayanan offline di Kantor Samsat Cianjur sedang libur Idulfitri 2023 selama sepekan.
Melalui E-Samsat, pemilik kendaraan bermotor dimudahkan untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring, tanpa perlu datang dan mengurus persuratan serta persyaratan ke kantor Samsat secara langsung.
Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengatakan, E-Samsat membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah dan efisien.
Baca Juga:Pasgar Korwil Pasar Induk Cianjur Bagikan Ratusan TakjilUnik! Tiga Orang Bapak-bapak Asal Cikarang Mudik Pakai Sepeda
“Dan yang tak kalah penting, bagaimana masyarakat bisa dimudahkan. Kita manfaatkan kebijakan-kebijakan yang sudah turun dari pusat,” katanya, Kamis (20/4/2023).
Dia menjelaskan, pemilik kendaraan bisa membayar pajak melalui Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), mini market Alfamart dan Indomaret serta toko online BukaLapak dan lainnya.
“Sebetulnya untuk pajak tahunan bisa menggunakan fasilitas lainnya karena sekarang sudah serba digital,” ucap Irvan.
Ditegaskannya, E-Samsat memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, yakni pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM dan diharapkan dapat menghindarkan percaloan, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerjasama di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Irvan.
Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.
Adapun syarat dan ketentuan, Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan, Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan serta Wajib pajak adalah perseorangan.