Gonjang Ganjing Royalti Berikut Pengertiannya

Gonjang Ganjing Royalti Berikut Pengertiannya
Gonjang Ganjing Royalti Berikut Pengertiannya
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Ramai Perdebatan Mengenai Royalti, Royalti saat ini tampaknya sedang menjadi topik yang hangat untuk dijadikan bahan diskusi

pasalnya beberapa hari ke belakang ramai polemik mengenai Royalti, hal ini terkait permasalahan dua musisi legendaris yaitu Ahmad Dhani dan Juga Elfonda Mekel atau yang biasa disebut Once Mekel

Awal mula perseteruan mereka yaitu terkait Once Mekel yang sering menyanyikan lagu Dewa 19 di konser solonya, namun Ahmad Dhani sang pencipta lagu Dewa 19 merasa jika selama ini Once Mekel sama sekali tidak pernah membayarkan Royalti

BACAJUGA:

Perangkat Yang Dibutuhkan Home Recording

Baca Juga:Cara Instal Windows Melalui FlashdiskPerangkat Yang Dibutuhkan Home Recording

saling mengeluaran pendapatnya masing-masing di berbagai Media, hingga muncul statment jika Ahmad Dhani melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 dengan alasan tertentu, semakin panas permasalahan mereka terkait Royalti, Netizen semakin terbawa suasana dengan perdebatan mereka dan berikut sedikit penjelesan mengenai Royslti

Royalti sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut

BACAJUGA:

Cara Mencerahkan Wajah Secara Alami, Gak pake Ribet!

Secara umumnya Royalti merupakan pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak cipta, hak paten, atau hak kekayaan intelektual lainnya sebagai kompensasi atas penggunaan atau eksploitasi hak-hak tersebut oleh pihak lain

Royalti biasanya berbentuk pembayaran periodik yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan hak kekayaan intelektual tersebut

Contoh-contoh royalti dapat ditemui dalam berbagai bidang, seperti industri musik, film, penerbitan buku, perangkat lunak, paten teknologi, merek dagang, dan hak cipta untuk produk kreatif seperti lukisan, fotografi, dan desain

BACAJUGA:

4 Komedian yang Bakal Ikut ‘Manggung’ di Pileg 2024

Royalti merupakan bentuk penghasilan pasif bagi pemilik hak kekayaan intelektual, yang memungkinkan mereka untuk memperoleh kompensasi atas penggunaan hak-hak tersebut tanpa harus secara aktif terlibat dalam pengelolaan atau produksi produk atau layanan yang menggunakan hak tersebut

Pada umumnya, royalti diatur dalam kontrak antara pemilik hak kekayaan intelektual dan pihak yang menggunakan hak tersebut, dan persentase royalti serta ketentuan pembayaran biasanya diputuskan dalam perjanjian tersebut

0 Komentar