CIANJUREKSPRES – Ramai Perdebatan Mengenai Royalti, Royalti saat ini tampaknya sedang menjadi topik yang hangat untuk dijadikan bahan diskusi
pasalnya beberapa hari ke belakang ramai polemik mengenai Royalti, hal ini terkait permasalahan dua musisi legendaris yaitu Ahmad Dhani dan Juga Elfonda Mekel atau yang biasa disebut Once Mekel
Awal mula perseteruan mereka yaitu terkait Once Mekel yang sering menyanyikan lagu Dewa 19 di konser solonya, namun Ahmad Dhani sang pencipta lagu Dewa 19 merasa jika selama ini Once Mekel sama sekali tidak pernah membayarkan Royalti
Perangkat Yang Dibutuhkan Home Recording
Baca Juga:Cara Instal Windows Melalui FlashdiskPerangkat Yang Dibutuhkan Home Recording
saling mengeluaran pendapatnya masing-masing di berbagai Media, hingga muncul statment jika Ahmad Dhani melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 dengan alasan tertentu, semakin panas permasalahan mereka terkait Royalti, Netizen semakin terbawa suasana dengan perdebatan mereka dan berikut sedikit penjelesan mengenai Royslti
Royalti sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut
Secara umumnya Royalti merupakan pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak cipta, hak paten, atau hak kekayaan intelektual lainnya sebagai kompensasi atas penggunaan atau eksploitasi hak-hak tersebut oleh pihak lain
Royalti biasanya berbentuk pembayaran periodik yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan hak kekayaan intelektual tersebut
Contoh-contoh royalti dapat ditemui dalam berbagai bidang, seperti industri musik, film, penerbitan buku, perangkat lunak, paten teknologi, merek dagang, dan hak cipta untuk produk kreatif seperti lukisan, fotografi, dan desain
Royalti merupakan bentuk penghasilan pasif bagi pemilik hak kekayaan intelektual, yang memungkinkan mereka untuk memperoleh kompensasi atas penggunaan hak-hak tersebut tanpa harus secara aktif terlibat dalam pengelolaan atau produksi produk atau layanan yang menggunakan hak tersebut
Pada umumnya, royalti diatur dalam kontrak antara pemilik hak kekayaan intelektual dan pihak yang menggunakan hak tersebut, dan persentase royalti serta ketentuan pembayaran biasanya diputuskan dalam perjanjian tersebut