CIANJUREKSPRES – Ini Alasan Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19
Ahmad Dhani tiba-tiba muncul dan dengan tegas memberikan ultimatum kepada Once Mekel untuk tidak membawakan lagu-lagu milik Dewa 19.
Keputusan tersebut menurut Ahmad Dhani dilindungi dan tertera pada peraturan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).
Baca Juga:Respons Vino G Bastian Saat Dipilih Berperan Jadi Buya HamkaThariq Halilintar dan Fuji Ternyata Masih Berhubungan Baik
BACA JUGA: Curhat Pilu Anak Ferdy Sambo, Sempat Ingin Tusuk Leher dengan Gunting
“Saya mengumumkan bahwa saya melarang spesifik, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya ucapkan di media hari ini,” buka Ahmad Dhani
“Saya larang Once Mekel untuk menyanyikan lagu Dewa 19,” tegasnya
Ayah lima anak itu kemudian mengungkapkan alasan Once Mekel dilarang untuk membawakan lagu milik Dewa 19 untuk umum.
BACA JUGA: Wow Ternyata Selena Gomez dan Zayn Malik Berpacaran
“Kenapa? Karena Dewa saat ini sedang melakukan tour setelah lebaran itu setiap minggu dua kali. Jadi tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu jalannya tour,” terangnya.
Meskipun begitu, Ahmad Dhani memperbolehkan Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu buatannya selain milik Dewa 19.
“Once dilarang menggunakan lagu-lagu Dewa dalam konsernya. Lagu-lagu Ahmad Dhani yang lain boleh, khusus lagu Dewa aja. Lagu-lagu saya yang ada di T.R.I.A.D., lagu saya di Ahmad Band, di Reza Artamevia boleh, spesifik di Dewa aja (yang nggak boleh),” beber Ahmad Dhani.
BACA JUGA: Belum Sempat Gelar Pesta Pernikahan, Suami Sania Meninggal Dunia
Baca Juga:Empat Zodiak Ini Diprediksi Sukses di Tahun 2023Curhat Pilu Anak Ferdy Sambo, Sempat Ingin Tusuk Leher dengan Gunting
“Jadi inget ya, Once tidak boleh membawakan lagu-lagu Dewa 19, kalau nyanyi lagu saya yang lain, boleh,” jelasnya.
Ali Lubis selaku pengacara yang mendampingi Ahmad Dhani menjelaskan bahwa Once Mekel akan terancam hukuman pidana 4 tahun penjara jika melanggar.
BACA JUGA: Diduga Mabuk Berat, Erika Carlina Nyaris Diperkosa oleh Supir Taksi
“Dari pidananya itu ada di pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 tahun, dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta,” terang Ali Lubis.