CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Pemkab Cianjur sebut uang tunggu korban gempa sudah cair.
Pemerintah kabupaten (pemkab) Cianjur sebut uang tunggu hunian untuk per satu kepala keluarga senilai Rp500 ribu sudah disalurkan ke rekening korban gempa yang rumahnya rusak berat, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur. Namun, uang tunggu hunian itu hanya untuk tiga bulan.
Sop Janda Bu Darmi, Gurih dan Murah
Juru Bicara Tim Penanganan Bencana Pemkab Cianjur, Budi Rahayu Toyib mengatakan, uang tunggu hunian senilai Rp500 ribu sudah masuk ke rekening pemilik yang rumahnya rusak berat.
Baca Juga:Keracunan Makan Sahur 7 Anggota TNI di Cianjur Dilarikan ke Rumah SakitSPBU Nakal di Agrabinta Terancam Denda Rp60 Miliar
“Kalau tidak salah yang Rp500 ribu itu melalui BPBD, itu langsung masuk ke rekening pemilik yang rusak berat itu mah,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (28/3).
Keracunan Makan Sahur 7 Anggota TNI di Cianjur Dilarikan ke Rumah Sakit
Jadi, lanjut dia, misal yang di tahap 1 rusak berat, itu otomatis masuk ke rekeningnya. Budi mengungkapkan, kalau yang sekarang, ada yang belum dapat rekening, dan itu belum bisa masuk.
“Tapi kalau yang tahap 1 saya dengar sudah masuk, tapi langsung masuk ke rekening. Tetap yang terdata di dalam SK,” kata Budi.
Budi menyebut, uang tunggu hunian senilai Rp500 ribu itu sumbernya dari dana siap pakai (DSP) yang didapat dari BNPB.
“Rp500 ribu itu sumbernya dari DSP, kita dapat dari BNPB, janji mereka itu tetap pokonya yang rusak berat itu akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu per bulan selama tiga bulan, Januari, Februari, dan Maret,” ungkap dia.
“Hanya turunnya bertahap, maksudnya sesuai dengan SK bupati, katanya. Jadi kalau misal yang Sekarang sudah turun yang Rp500 sudah terealisasi masuk rekening, nah, nanti BPBD juga sudah mengajukan yang sisanya,” katanya.
Baca Juga:Akselerasi Transisi Energi, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi7 Destinasi Wisata di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi
Budi menegaskan, sementara ini yang disetujui oleh BNPB baru untuk tiga bulan.
“Sementara yang disetujui oleh pihak BNPB 3 bulan dulu, karena itu hitungannya kan tahap pertama itu pembangunannya Januari, Februari, Maret,” pungkasnya. (dik)