SPBU Nakal di Agrabinta Terancam Denda Rp60 Miliar

SPBU Nakal di Agrabinta Terancam Denda Rp60 Miliar. (ist)
SPBU Nakal di Agrabinta Terancam Denda Rp60 Miliar. (ist)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – SPBU nakal di Agrabinta terancam denda Rp60 Miliar.

Praktik langsir Pertalite yang merupakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) masih berlangsung di SPBU 34.432.31 Kecamatan Agrabinta pada Selasa 28 Maret 2023. Padahal jika terbukti bersalah SPBU nakal di Agrabinta terancam denda Rp60 Miliar.

BACA JUGA:

Ulah Nakal SPBU dan Pengusaha Bikin Harga Pertalite di Agrabinta Mahal

Diketahui sebelumnya, praktik curang SPBU nakal di Agrabinta tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Baca Juga:Akselerasi Transisi Energi, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi7 Destinasi Wisata di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi

Wakil Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cianjur, Andre mengatakan jika hal tersebut adalah bukti tak terbantahkan dari perlanggaran berat yang dilakukan SPBU Agrabinta.

BACA JUGA:

Pertalite Ilegal dari Agrabinta Dijual hingga Sukabumi dan Garut

“Sanksi paling ringannya kuota BBM subsidinya akan dicabut dan dialihkan ke SPBU lain. Jelas ada tindakan penyelewengan, ada hukuman pidana dan dendanya Rp 60 miliar,” kata Andre.

Mengutip Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, pada pasal 55 tertulis setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

BACA JUGA:

Aturan Stop Jual Pertalite Malam di Cianjur Tak Miliki Dasar Hukum

Selain itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusiannya diatur pemerintah.

Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali untuk masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Dengan begitu, menurutnya ada kongkalikong antara SPBU dan pengusaha BBM eceran adalah tindakan yang merugikan negara. (zan)

0 Komentar